PALEMBANG, 2 Maret 2026 – Sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa menuntut ketegasan Menteri Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran terhadap aturan penempatan personel militer aktif dalam jabatan sipil.
Poin-Poin Utama Tuntutan:
* Pelanggaran Konstitusi dan Undang-Undang: Massa menuding penempatan jabatan tersebut menabrak koridor Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Aturan tersebut secara spesifik mengatur batasan serta prosedur pengisian jabatan sipil oleh unsur militer.
* Netralitas dan Profesionalisme Sipil: Demonstran menekankan pentingnya menjaga marwah instansi perhubungan sebagai lembaga sipil yang profesional tanpa adanya tumpang tindih fungsi dengan militer aktif.
* Surat Terbuka untuk Menhub: Melalui orasi yang disampaikan, massa meminta Menteri Perhubungan untuk tidak menutup mata terhadap aspirasi daerah dan segera menunjuk pejabat dari unsur sipil yang kompeten sesuai regulasi yang berlaku.
Pernyataan Sikap
Dalam aksi yang berlangsung tertib namun tegas tersebut, koordinator lapangan menyatakan bahwa keberadaan militer aktif di posisi strategis perhubungan laut daerah dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Kami meminta Bapak Menteri Perhubungan untuk segera mencopot KSOP Palembang. Ini bukan sekadar persoalan personal, tapi persoalan kepatuhan terhadap Undang-Undang yang baru saja disahkan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik yang melanggar hukum," ujar salah satu orator dalam video pernyataan sikapnya.
Harapan Massa
Massa mengancam akan membawa eskalasi protes yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi atau langkah nyata dari Kementerian Perhubungan. Mereka berharap pemerintah pusat tetap konsisten pada semangat reformasi birokrasi dan supremasi hukum. (Mn)



