PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap modus operandi baru dalam praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Para pelaku nekat mencatut nama perusahaan tertentu untuk memuluskan aktivitas penambangan batubara tanpa izin di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Presisi Mapolda Sumsel pada Rabu (4/2/2026), Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aktivitas ini terbongkar setelah adanya laporan keresahan masyarakat serta hasil patroli tim Subdit IV Tipidter.
Modus Catut Nama Perusahaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka yang diamankan, yakni RM (25) dan IZ (30), mereka berdalih bahwa kegiatan tersebut bernaung di bawah bendera PT Andalas Bhumi Damai (ABD).
“Hasil pendalaman kami menunjukkan bahwa itu hanya klaim sepihak. Mereka tidak memiliki legalitas maupun kontrak kerja yang sah dengan perusahaan tersebut. Ini adalah upaya untuk mengelabui petugas dan masyarakat seolah-olah kegiatan mereka memiliki payung hukum,” tegas Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
Dampak Kerusakan Lahan
Di lokasi kejadian (TKP), petugas menemukan lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang telah rusak akibat aktivitas pembukaan jalan (holding), penebangan pohon, hingga pengupasan tanah (over burden). Rencananya, para pelaku menargetkan akan mengeksploitasi lahan hingga seluas 10 hektar.
"Saat kami melakukan penggerebekan pada Selasa (2/2), ditemukan 7 orang pekerja dan tumpukan batuan hitam yang diduga batubara. Aktivitas ini sudah berjalan satu bulan dan warga sekitar sebenarnya sudah dua kali mendatangi lokasi untuk meminta mereka berhenti, namun tetap membandel," lanjutnya.
Langkah Hukum dan Koordinasi ESDM
Guna memastikan status lahan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengambil titik koordinat dan berkoordinasi dengan Ahli dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Hasil koordinasi mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Atas tindakan nekat tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya sangat serius, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang merusak lingkungan dan merugikan negara melalui tambang ilegal," pungkas Doni. (Mn)



