Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan ke Kejari OKI

LSP News (Fakta & Realita)
0


PALEMBANG, 12 November 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum PNS yang mengaku sebagai jaksa. Penyerahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (12/11/2025).


Dua tersangka yang diserahkan adalah BA, Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.


Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November hingga 1 Desember 2025. Setelah penyerahan tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI yang akan menyusun surat dakwaan serta menyiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari tindakan BA yang dengan sengaja mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan atribut lengkap kejaksaan, BA menawarkan “bantuan hukum” kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, yang sedang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan korupsi.


“BA memanfaatkan kedudukannya sebagai PNS untuk melakukan penyamaran dan meyakinkan korban bahwa ia adalah jaksa yang bisa membantu menyelesaikan perkara. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh EF,” ujar Vanny.


Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dari hasil penyidikan, setidaknya lima orang saksi telah diperiksa untuk menguatkan bukti dugaan keterlibatan para tersangka. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan modus penipuan dan penyamaran tersebut.


Kejati Sumsel menegaskan, perbuatan seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencoreng nama baik institusi penegak hukum. “Kami ingin menegaskan bahwa tindakan mengaku sebagai aparat hukum, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak akan ditoleransi. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Vanny menegaskan.


Dengan penyerahan tahap II ini, kedua tersangka resmi menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Kejati Sumsel berharap kasus ini dapat segera disidangkan agar publik mengetahui secara terang benderang bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para pelaku.


“Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Vanny.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default