Ogan Ilir, Sumsel – Ketegangan mewarnai jalannya eksekusi lahan sengketa seluas hampir 4 hektar di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (2/10/2025). Ratusan warga dan awak media berbondong-bondong menyaksikan momen bersejarah saat PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON) akhirnya merebut kembali hak atas tanah yang selama tiga tahun diperebutkan dengan Putra Liusudarso alias Awi.
Lahan dengan total luas 39.000 meter persegi itu kini resmi menjadi milik PT GON setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) memastikan perusahaan sawit tersebut sebagai pemilik sah.
Aparat Kepolisian di Garis Depan
Sejak pagi hari, ratusan aparat kepolisian Polres Ogan Ilir disiagakan penuh untuk mengawal jalannya eksekusi. Tim eksekusi yang dipimpin langsung Panitera PN Kayuagung, Abunawas, bersama juru sita Mashuri, bergerak cepat ke lokasi dengan kawalan ketat.
“Ini eksekusi atas dasar putusan yang sudah final. Semua prosedur telah ditempuh, termasuk teguran resmi (aanmaning). Karena pihak tergugat tetap membandel, eksekusi harus dilaksanakan,” tegas Abunawas di hadapan media.
Gudang Ambruk Diterjang Alat Berat
Puncak drama terjadi saat sebuah bangunan gudang permanen berkerangka baja yang berdiri di atas lahan sengketa mulai dihantam ekskavator. Suara dentuman besi beradu dengan alat berat mengundang perhatian warga.
Tak hanya gudang, beberapa bangunan lain beserta barang-barang rumah tangga juga dikeluarkan satu per satu, didata resmi oleh juru sita, lalu dipindahkan keluar area. Semua dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan.
“Bangunan ini berdiri di atas lahan sengketa, maka konsekuensinya harus dirobohkan. Proses berjalan lancar tanpa perlawanan berarti,” ujar Abunawas yang kini dipromosikan menjadi Panitera PN Tegal.
Perjalanan Panjang Tiga Tahun: Dari Ditolak hingga Menang di MA
Sengketa ini bermula pada tahun 2022 saat PT GON menggugat Putra Liusudarso dan BPN Ogan Ilir karena dinilai telah menguasai lahan secara melawan hukum. Mulai dari memasang plang larangan masuk, membuat parit dan kolam, mendirikan bangunan baja, hingga memasang patok tanah.
Awalnya, PN Kayuagung justru menolak gugatan PT GON. Namun perlawanan perusahaan tak berhenti. Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dikabulkan sebagian, lalu diperkuat lagi di Mahkamah Agung melalui kasasi hingga peninjauan kembali. Semua pintu hukum tertinggi akhirnya berpihak pada PT GON.
Disaksikan Ratusan Orang, Termasuk Kuasa Hukum Kedua Pihak
Suasana makin dramatis karena eksekusi turut disaksikan berbagai pihak: perwakilan Mahkamah Agung, PN Kayuagung, BPN Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K dan Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., M.H. Ogan Ilir beserta jajaran, Camat Indralaya Utara Syaiful Anwar, SE.,M.Si, Kepala Desa Sungai Rambutan, Law Firm Ryan Gumay hadir mewakili Awi, sementara PT GON didampingi kuasa hukum Ahmad Yudianto SH, MH, MHUM. Ratusan awak media juga turut meliput langsung detik-detik perobohan gudang tersebut.
Sengketa Resmi Tamat, PT GON Siap Bangun di Atas Lahan
Dengan eksekusi ini, status lahan seluas 39 ribu meter persegi resmi berada di tangan PT Golden Oilindo Nusantara. Perusahaan menyatakan akan menggunakan lahan tersebut untuk memperkuat operasional pabrik kelapa sawit sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
“Kemenangan ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga membuka jalan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga setempat,” kata kuasa hukum PT GON, Ahmad Yudianto. (Indra)





