PALEMBANG, – Gerah dengan rentetan pemberitaan yang menyudutkan dan dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter yang sistematis, Kepala SMK Negeri 4 Palembang, Sumin Eksan, akhirnya mengambil langkah hukum progresif. Sumin secara resmi mendatangi dan membuat laporan di Polrestabes Palembang untuk melawan fitnah yang mengaitkan dirinya dengan bisnis BBM ilegal di Ogan Ilir.
Langkah ini diambil menyusul pemberitaan pada tanggal 15 April 2026 yang menuduh Sumin (dengan inisial SE) sebagai pemodal utama aktivitas ilegal tersebut. Sumin menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang tidak didasarkan pada fakta sama sekali.
Bukti Laporan Polisi dan Bantahan Keras
Sebagai bentuk keseriusan dalam membersihkan nama baiknya, Sumin Eksan memaparkan bukti laporan polisi yang telah dibuatnya. Berdasarkan dokumen resmi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/853/III/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam rilis persnya, Sumin memberikan pernyataan menohok terkait kejanggalan "bukti" yang beredar di media.
"Poto2 yang di tampilkan dalam berita atau vedio CCTV yg di tayangkan tak satupun ada menampilkan poto atau vedio saya," ujar Sumin Eksan dengan tegas.
Ia mengaku merasa sangat terdzolimi dengan serangan karakter yang bersifat personal dan bertubi-tubi ini. "Fitnah ini saya tidak terima dunia Akherat kepada Allah saya berserah diri untuk membalasnya," tambahnya dengan nada emosional.
Pemeriksaan dan Apresiasi dari Dinas Pendidikan
Isu ini juga memantik respons cepat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Sumin Eksan telah memenuhi panggilan kedinasan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media online serta media sosial. Dalam pertemuan tersebut, Sumin memberikan penjelasan komprehensif yang dituangkan dalam Berita Acara (BA) resmi.
Pihak Dinas Pendidikan, melalui Kepala Bidang SMK Provinsi Sumatera Selatan, Mitrisno, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Sumin Eksan dipastikan tidak terlibat dalam praktik BBM ilegal tersebut.
Mitrisno juga menyampaikan apresiasinya atas keberanian Sumin menempuh jalur hukum. "Kami telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Pak Sumin dipastikan tidak terlibat dalam hal BBM tersebut. Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah beliau yang telah membuat laporan ke kepolisian. Ini adalah langkah tepat untuk membuktikan kebenaran terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita atau pihak yang membuat berita tersebut," tegas Mitrisno.
Tindak Lanjut Hukum dan Pemulihan Nama Baik
Laporan Sumin Eksan ke Polrestabes Palembang kini tengah diproses. Diduga sumber berita yang menyebarkan fitnah tersebut telah diadukan, dan berdasarkan perkembangan terbaru, pada tanggal 20 April 2026, pihak kepolisian dijadwalkan akan mengadakan pemanggilan pertama terhadap pihak terkait.
Sumin Eksan berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan berkeadilan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Langkah hukum ini tidak hanya diambil untuk membela diri pribadinya, namun juga untuk menjaga nama baik institusi pendidikan yang dipimpinnya.
"Saya menghimbau masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum guna menuntaskan isu yang saya anggap sebagai upaya pembunuhan karakter ini," tutup Sumin.
Editor : Manda



