Kuasa Hukum Afat Tegaskan Dukungan Terhadap Penegakan Aturan Tata Ruang Pemkot Palembang

LSP News (Fakta & Realita)
0

 


PALEMBANG – Pihak pengusaha Roby Hartono alias Afat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam melakukan penertiban tata ruang kota. Hal ini disampaikan menyusul dilaksanakannya pembongkaran terhadap ruko milik kliennya yang dinilai melanggar aturan administratif.


Kuasa Hukum Afat, Deni Tegar, menegaskan bahwa sebagai warga negara dan pelaku usaha di Palembang, pihaknya memiliki kewajiban untuk menghormati setiap keputusan pemerintah yang berlandaskan regulasi yang berlaku.


"Apa pun profesi kita, kita adalah warga Kota Palembang yang harus mengikuti aturan. Jika langkah pembongkaran ini merupakan bentuk penegakan aturan oleh Pemkot Palembang, maka kami sepenuhnya mendukung," ujar Deni dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).


Klarifikasi Pelanggaran GBB

Dalam kesempatan tersebut, Deni Tegar juga memberikan klarifikasi untuk meluruskan opini publik yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pembongkaran tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran terkait jalur pipa gas.


Berdasarkan pengukuran bersama antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jarak antara bangunan ruko dengan pipa gas dipastikan aman karena mencapai lebih dari 9 meter.


"Persoalan utama bukan pada pipa gas, melainkan pelanggaran pada Garis Badan Bangunan (GBB). Kami menerima hasil evaluasi teknis tersebut sebagai bentuk ketaatan kami pada aturan tata ruang," jelas Deni.


Itikad Baik dan Kepatuhan

Sebelum tindakan paksa dilakukan, pihak kuasa hukum mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan memulai pembongkaran mandiri pada bagian lantai dua bangunan. Namun, karena keterbatasan tenaga kerja yang bertepatan dengan masa libur Hari Raya Idul Fitri, proses tersebut tidak selesai hingga tenggat waktu tujuh hari yang diberikan habis.


Meskipun harus menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar—mengingat progres pembangunan ruko sudah mencapai 40 persen—pihak Afat menyatakan tidak akan melakukan langkah konfrontatif.


"Kami memilih bersikap kooperatif dan pasrah terhadap keputusan Wali Kota Palembang. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadi contoh pelaku usaha yang taat aturan, meski harus menanggung kerugian yang tidak sedikit," tambahnya.


Pesan untuk Pelaku Usaha

Menutup pernyataannya, Deni berharap peristiwa ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pihak di sektor properti dan pembangunan untuk lebih teliti dalam melakukan perencanaan dan perizinan.


"Ini adalah pelajaran berharga bagi kami dan seluruh masyarakat. Mari kita dukung tata kelola kota yang lebih baik dengan memastikan setiap pembangunan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah," tutupnya.

Editor : Manda

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default