Polda Sumsel Sikat Mafia Pupuk Subsidi, Amankan 14 Ton Barang Bukti Demi Lindungi Hak Petani

LSP News (Fakta & Realita)
0


PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengambil tindakan tegas terhadap praktik curang yang menyengsarakan petani. Sebanyak 14 ton pupuk subsidi berhasil disita dari dua jaringan berbeda, sementara delapan orang tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Langkah ini diambil menyusul keresahan petani terkait kelangkaan dan tingginya harga pupuk di pasaran. Kapolda Sumsel melalui jajaran Ditreskrimsus memastikan tidak ada ruang bagi mafia yang mencoba bermain-main dengan hak rakyat.

Penangkapan di Dua Wilayah

Operasi pertama dilakukan pada Senin (19/1) di Desa Batin Mulya, Ogan Ilir. Polisi meringkus tujuh orang (T.I.N, SR, AH, JI, H, AS, dan AA) yang kedapatan menjual pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga "cekik leher". Pupuk yang seharusnya dijual seharga Rp90.000 per karung, dilepas ke petani hingga lebih dari Rp200.000.

“Mereka ini bukan bagian dari kelompok tani dan tidak punya legalitas resmi sebagai pengecer. Ini murni praktik spekulan yang memanfaatkan kebutuhan petani demi keuntungan pribadi,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.

Tak berhenti di situ, pada Selasa (27/1), polisi kembali mencegat upaya penyelundupan 9 ton pupuk subsidi lintas provinsi di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang. Tersangka H (36) diketahui membawa pupuk tersebut dari Lampung dengan tujuan Jambi, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal skala besar.

Melindungi Hak Petani dan Stabilitas Pangan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

"Pupuk subsidi adalah hak mutlak petani. Setiap butir yang diselewengkan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka dan ketahanan pangan kita. Kami tegaskan, ini adalah langkah nyata untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak," tegas Kombes Nandang.


Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 2 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mendalami keterlibatan jaringan lintas wilayah dalam kasus kedua.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa agar distribusi pupuk subsidi dapat dikawal secara maksimal. (Mn) 


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default