Dokter Lansia Dijerat hingga Tewas dan Dibakar, Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana Diciduk Polda Sumsel

LSP News (Fakta & Realita)
0


Palembang – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang dokter lansia di Kota Palembang akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar aksi pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan dan menangkap tiga orang pelaku.


Korban diketahui bernama Dr. Khiristina, yang ditemukan tewas mengenaskan setelah dijerat hingga meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di area kebun sawit guna menghilangkan jejak kejahatan.


Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Yunas Gusworo (60), Suswanto (57), dan Jhoni Iskandar (46). Dua di antaranya merupakan warga Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang, sementara satu tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Banyuasin. Yunas Gusworo diduga kuat sebagai otak dari pembunuhan tersebut.


Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dipancing datang ke rumah pelaku dengan modus tertentu. Setibanya di lokasi, korban langsung dieksekusi dengan cara dijerat menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. “Korban dijerat di bagian leher hingga meninggal dunia di tempat. Setelah itu jasadnya dibuang dan dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.


Selain menghilangkan nyawa korban, para pelaku juga menguasai harta benda milik korban. Mobil korban dijual seharga Rp53 juta, sementara telepon seluler korban turut dikuasai dan dijual melalui penadah.


Fakta lain yang terungkap, korban dan para pelaku ternyata saling mengenal dan bertetangga. Motif pembunuhan dipicu oleh faktor ekonomi, di mana para pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya.


Usai melakukan aksinya, tersangka utama melarikan diri lintas daerah, mulai dari Palembang, Jakarta, Lampung, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap dua pelaku lainnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil korban, telepon seluler, uang tunai Rp53 juta, rekaman CCTV, pakaian korban, BPKB kendaraan, payung, serta korek api yang digunakan pelaku.


Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Mn) 

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default