Ogan Ilir – Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Ogan Ilir, H. Muhsin Abdullah, S.T., M.M., M.T., menghadiri Rapat Paripurna XVII DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang ke-I Tahun 2025, yang digelar dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, antara DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Ogan Ilir tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Syafe’i.
Agenda utama rapat adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Usai penandatanganan kesepakatan tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XVIII DPRD Ogan Ilir, yang membahas Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ogan Ilir, Rizal Mustofa, S.IP., M.Si., menyampaikan laporan perubahan program Propemperda sekaligus menyerahkannya kepada pimpinan rapat untuk ditetapkan secara resmi.
Rapat paripurna berjalan dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mendorong pembangunan daerah serta pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berharap dapat menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan ekonomi ke depan


