Palembang, 25 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dua tersangka tersebut berinisial N selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Mereka diduga meminta iuran Rp7 juta per tahun dari 20 Kepala Desa dengan dalih untuk kegiatan forum. Dana yang disetorkan awal sebesar Rp3,5 juta per desa bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang termasuk dalam keuangan negara.
Kejati Sumsel menyatakan perbuatan ini bukan hanya merugikan keuangan negara sebesar Rp65 juta, namun juga menghambat pemanfaatan dana desa untuk masyarakat. Penyidik juga mendalami kemungkinan aliran dana ke aparat penegak hukum (APH).
Kedua tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (In)



